Dewan Pers Bakal Memediasikan Haji Isam dan Tempo

Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, kuasa hukum Haji Isam juga mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan "Orang Daerah di Lembaga Basah".
Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.
"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).
Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.
"Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain yang tidak ada hubungannya dengan klien kami," tegas dia.
Dia berharap Dewan Pers memerintahkan Tempo menghapus nama Haji Isam dari kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023.
Junaidi juga menuntut sanksi berupa permohonan maaf dari Tempo kepada Haji Isam yang disiarkan di 15 media cetak, elektronik, dan online.
Dewan Pers telah menerima aduan Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam yang melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
- Reza Indragiri: Sekiranya Kepala Babi Dikirim kepada Jokowi, Apakah Saran Hasan Nasbi Sama?
- Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Tempo