Dewan Pers: Jangan Menebar Kebencian Lewat Berita

Berikut Ajakan dalam SE Dewan Pers:
1. Menahan diri dan tak ikut meningkatkan tensi politik yang bisa berujung menjadi sebuah konflik terbuka secara horisontal akibat diakomodasinya pernyataan-pernyataan bermuatan kebencian dan sentimen berdasar prasangka SARA.
2. Meneguhkan kembali 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sebagai referensi utama wartawan dalam meliput dan menyiarkan berita. Pers harus ikut mencegah menyebarluaskan ungkapan kebencian atau pernyataan berdasar prasangka SARA. Alasan bahwa berita yang disiarkan telah memenuhi keberimbangan sama sekali tak dapat dibenarkan bagi penyebaran kebencian dan sentimen berdasarkan prasangka SARA.
3. Ikut menjaga terciptanya suasana yang kondusif dan mencegah suasana anarkistis yang bakal mengancam pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan damai.
4. Tidak menjadikan informasi di media sosial sebahI bahan pemberitaan tanpa proses verifikasi dan validasi terhadap kebenaran berita.
JAKARTA - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait pemberitaan politik jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017. Melalui SE nomor:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi