Dewan Pers: Kasus Pembunuhan Udin Tak Akan Kadaluarsa
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menilai kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul, Yogyakarta tahun 1996 silam, tidak akan pernah kadaluarsa. Dalang maupun pelaku pembunuhan sebenarnya belum pernah diadili.
Karena itu, nebis in idem atau mengadili terdakwa kedua kalinya dalam kasus yang sama tidak berlaku di kasus Udin. "Kasus Udin tidak akan pernah kadaluarsa karena pembunuh sebenarnya belum pernah diadili," kata pengurus Dewan Pers yang akrab disapa Stanly itu, dalam diskusi peringatan Hari Pers Sedunia bertajuk "Kasus Udin, Quo Vadis Perlindungan Jurnalis Indonesia" yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Menurut Stanly, Dwi Sumaji alias Iwik yang dijadikan tersangka oleh kepolisian sudah divonis bebas sehingga tidak mungkin disidangkan kembali. Namun, perlu dicatat bahwa Iwik bukan pembunuh Udin. Iwik dalam persidangannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian karena mengaku diperiksa di bawah tekanan.
Nah, untuk dugaan pelaku lain, seperti mantan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo, yang kerap muncul dalam berita-berita yang dibuat Udin di Bernas, hingga kini belum pernah diajukan ke persidangan dalam kasus Udin.
Selain itu, pihaknya menilai masih banyak peluang untuk menyeret pelaku pembunuh Udin yang sebenarnya ke meja hijau, jika kepolisian serius ingin mengungkapnya. Di antara peluang itu adalah saat ini Polri sudah tidak lagi bergabung dengan TNI (dulu ABRI). Dengan begitu profesionalisme Polri diharapkan bisa mengungkap kasus itu.
"Kemudian sejumlah saksi kasus Udin masih hidup, mantan istri Udin, lalu Iwik, bahkan pengacara Iwik kini jadi Hakim Agung, Artijo. Satu catatan penting lagi, Polda DIY belum pernah menghentikan kasus pembunuhan Udin," tegasnya.
Selain itu, Serma Pol Edy Wuryanto, penyidik yang menurut Iwik memberikan tekanan terhadap dirinya dalam pemeriksaan, saat ini aktif bertugas di Mabes Polri. Sehingga, pengetahuan Edy tentang rekayasa kasus Udin masih bisa digali.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menilai kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin di Bantul,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan