Dewan Pers Kecewa Sidang e-KTP Dilarang Live
Menurut Yohanes pelarangan siaran langsung tersebut sudah berdasarkan pada keputusan bernomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.
Rencananya, sidang perdana e-KTP pada Kamis (9/3) akan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Sidang dugaan korupsi e-KTP akan dipimpin oleh majelis hakim yan terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin. (cr2/jpg/jpnn)
Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus korupsi proyek e-KTP disiarkan secara live, menuai reaksi keras dari Dewan Pers.
Redaktur & Reporter : Adek
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin