Dewan Pers Kecewa Sidang e-KTP Dilarang Live

Dewan Pers Kecewa Sidang e-KTP Dilarang Live
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Yohanes pelarangan siaran langsung tersebut sudah berdasarkan pada keputusan bernomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.

Rencananya, sidang perdana e-KTP pada Kamis (9/3) akan menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Sidang dugaan korupsi e-KTP akan dipimpin oleh majelis hakim yan terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin. (cr2/jpg/jpnn)


Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus korupsi proyek e-KTP disiarkan secara live, menuai reaksi keras dari Dewan Pers.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News