Dewan Pers: KEJ Telah Dilanggar
Terkait Maraknya Pemberitaan Kasus Video Porno
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:21 WIB
Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis Indonesia semestinya adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. "Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenaran akan terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik," tandas Bagir Manan.
Baca Juga:
Dengan demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers pun lantas menyampaikan beberapa sikapnya. Di antaranya yakni bahwa jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati KEJ dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksud. Dewan Pers sekaligus meminta para pemimpin redaksi media massa, untuk memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramennya di lapangan.
Tak hanya itu, mewakili Dewan Pers, Bagir pun meminta kepada media massa terutama televisi, agar sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul tersebut. "Masalahnya, media televisi adalah institusi sosial. Maka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasikan kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia," jelasny. (sur/jpnn)
JAKARTA - Dalam kasus pemberitaan dan proses peliputan kasus video porno artis yang diduga dilakukan Ariel eks-vokalis Peterpan, serta sosok mirip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta