Dewan Pers Minta Jamwas Periksa Jaksa Jafet
Jumat, 25 Februari 2011 – 16:27 WIB
JAKARTA - Dewan Pers meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung untuk memeriksa Jafet Ohelo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan wartawan Sun TV di Tual, Maluku. Pasalnya, Jafet hanya menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara bagi tiga tersangka pelaku pembunuhan itu. Padahal, ancaman untuk pelaku pembunuhan adalah di atas lima tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, Koordinator Maluku Media Center (MMC), Insany Syahbarwaty menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan itu. Terutama mengenai pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, namun hanya dituntut delapan bulan. "Untuk itu, MMC meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan mengirim tim pengawas untuk memeriksa JPU Jafet Ohelo," ujarnya di lokasi yang sama.
"Kita sudah laporkan kepada Jaksa Agung," ujar Wakil Ketua Dewan Pers (DP), Bambang Harymurti, dalam jumpa pers menyikapi putusan super-ringan itu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/2) siang.
Selain melapor ke Jaksa Agung, Bambang pun menyebut akan melaporkan kasus ini kepada Satgas Mafia Hukum. Alasannya, ia menduga tuntutan ringan itu merupakan juga kasus mafia hukum. "Kami akan laporkan ke Satgas Mafia Hukum, karena ini telah melibatkan pengadilan," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pers meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung untuk memeriksa Jafet Ohelo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi