Dewan Pers Minta Jamwas Periksa Jaksa Jafet

Dewan Pers Minta Jamwas Periksa Jaksa Jafet
Dewan Pers Minta Jamwas Periksa Jaksa Jafet
JAKARTA - Dewan Pers meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung untuk memeriksa Jafet Ohelo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan wartawan Sun TV di Tual, Maluku. Pasalnya, Jafet hanya menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara bagi tiga tersangka pelaku pembunuhan itu. Padahal, ancaman untuk pelaku pembunuhan adalah di atas lima tahun dan maksimal seumur hidup.

"Kita sudah laporkan kepada Jaksa Agung," ujar Wakil Ketua Dewan Pers (DP), Bambang Harymurti, dalam jumpa pers menyikapi putusan super-ringan itu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/2) siang.

Selain melapor ke Jaksa Agung, Bambang pun menyebut akan melaporkan kasus ini kepada Satgas Mafia Hukum. Alasannya, ia menduga tuntutan ringan itu merupakan juga kasus mafia hukum. "Kami akan laporkan ke Satgas Mafia Hukum, karena ini telah melibatkan pengadilan," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Maluku Media Center (MMC), Insany Syahbarwaty menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan itu. Terutama mengenai pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, namun hanya dituntut delapan bulan. "Untuk itu, MMC meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan mengirim tim pengawas untuk memeriksa JPU Jafet Ohelo," ujarnya di lokasi yang sama.

JAKARTA - Dewan Pers meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejagung untuk memeriksa Jafet Ohelo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News