Dewan Pers: Obor Rakyat Tak Bisa Dihukum dengan UU Pers

Dewan Pers: Obor Rakyat Tak Bisa Dihukum dengan UU Pers
Dewan Pers: Obor Rakyat Tak Bisa Dihukum dengan UU Pers

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pers Nezar Patria, mengatakan dari sisi materi isi, tulisan dalam tabloid Obor Rakyat seluruhnya bersifat menjelek-jelekkan, menghasut dan sama sekali tidak mencerminkan semangat jurnalistik.

Karena itu Dewan Pers memutuskan Obor Rakyat bukan bagian dari produk jurnalistik. Jadi untuk menghukum penyusun atau penerbit tabloid Obor Rakyat, tidak bisa mengggunakan Undang-Undang Pers, namun harus melalui KUHP atau UU lain.

“Kami hendak melindungi pers dari kepentingan-kepentingan terselubung yang hendak memanfaatkan kebebasan pers untuk propaganda hitam,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta,  Kamis (3/7) petang.

Menurut Nizar, pandangan yang ia kemukakan sama dengan yang telah direkomendasikan Dewan Pers kepada Mabes Polri, terkait penanganan atas pelaporan yang sebelumnya dilayangkan  kubu calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, karena menduga isi tabloid Obor Rakyat bentuk kampanye hitam.

Karena itu Nizar berharap kepolisian dapat menyelesaikan pengaduan dengan cepat. Jangan justru menunggu seolah-olah melakukan buying time.

"Buying time artinya kalau dalam pilpres sosok yang diuntungkan pemberitaan obor rakyat menang, kasus selesai. Tapi kalau nggak (pelaku,red) siap-siap di sel," katanya.

Di tempat yang sama, tim kampanye Jokowi-JK, Taufik Basari, mengimbau masyarakat tidak menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam proses pelaksanaan pilpres. Selain itu ia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh isu SARA.

“Bila kita terima broadcast, selebaran, jangan kita sebarkan lagi. Cukup dilaporkan ke Bawaslu. Ini respon penting sikap Jokowi-JK terhadap isu-isu SARA,” ujarnya. (gir/jpnn)

JAKARTA - Anggota Dewan Pers Nezar Patria, mengatakan dari sisi materi isi, tulisan dalam tabloid Obor Rakyat seluruhnya bersifat menjelek-jelekkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News