Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers

Dewan Pers: Peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan UKW Telah Sesuai UU Pers
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas MENOLAK SELURUH gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam POKOK PERKARA atau SUBSTANSI PERKARA artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi:

"Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”(fri/jpnn)

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News