Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Koran Indopos dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers karena memuat artikel berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Indopos diminta memuat hak jawab, meminta maaf kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, serta mengakui berita sebelumnya adalah hoaks.
Pemimpin Redaksi Koran Indopos Juni Armanto mengatakan, akan menjalankan semua keputusan Dewan Pers seperti meminta maaf ke TKN lewat pemberitaan, kemudian menempelkan label hoaks di artikel 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'.
"Ya Indopos harus memuat hak jawab kemudian nanti di halaman yang sama dengan space atau ukuran yang sama, kami juga sediakan seperti itu. Termasuk dengan online. Kami jalankan," ujar Juni saat dihubungi, Jumat (22/2).
"Ini sebenarnya kami juga bingung. Kemarin laporannya yang di cetak, tetapi ternyata di online. Enggak apa-apa, nanti jadi satu paket saja. Kami ikuti keputusan Dewan Pers," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan Koran Indopos bersalah, lantaran kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggantikan Ma'ruf Amin belum terbukti kebenarannya.
"Jadi, itu patut diduga hoaks, tetapi kemudian dimuat. Jadi, kami anggap memang Indopos melakukan pelanggaran," ujar Yosep. (jpc/jpnn)
Pemimpin Redaksi Koran Indopos Juni Armanto mengatakan akan menjalankan semua keputusan Dewan Pers.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro