Dewan Pers Soroti Banyak Media Mirip Pers
"Yang jelas pers juga harus berbadan hukum," tegasnya.
Imam menegaskan, semua media harus patuh pada UU Pers. Menurut dia, UU ini memang tidak ada aturan turunan seperti peraturan pemerintah.
Sebab, kata dia, kalau UU Pers ada PP, maka sama saja pers diatur penerintah dan tidak independen.
"Jadi, masyarakat pers membuat sendiri aturan dengan diinisiasi Dewan Pers maka jadilah aturan Dewan Pers," katanya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, dalam menangani kasus yang berhubungan dengan pers, Dewan Pers tetap melihat persoalan secara keseluruhan.
Misalnya, dari sisi konten apakah sesuai dengan standar jurnalistik. Jika isinya adalah fitnah dan menebar kebencian, itu bukan produk pers.
"Walau dia berbadan hukum tapi tidak memenuhi standar jurnalistik, tetap tidak kami anggap sebagai pers," kata Imam.
Menurut Imam, ketika produknya menyalahi aturan secara terus menerus maka juga tidak dianggap sebagai perusahaan pers.
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan setelah terjadi revolusi digital banyak orang membuat media yang kadang-kadang mirip pers.
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
- Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme