Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?
BACA JUGA: Ditanya soal Tabloid Indonesia Barokah, Hasto Singgung Obor Rakyat
Dia memberikan satu contoh tulisan di Indonesia Barokah. Dalam berita berjudul ”Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” yang termuat di halaman 6, Nurhayati menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. ”Ini hanya akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,’’ lanjutnya.
BACA JUGA: Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas
Nurhayati menyatakan, BPN Prabowo-Sandi menilai Dewan Pers sebagai lembaga yang tepat untuk memproses kasus tabloid Indonesia Barokah. Sebagai produk jurnalistik, sudah semestinya menjunjung tinggi independensi serta menjalankan fungsi pers sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
’’Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah tidak berbadan hukum. Karena pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” ujarnya. (byu/bay/jun/c17/fat)
Dewan Pers sudah melakukan langkah – langkah terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap merugikan pasangan Prabowo – Sandi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Kuasa Hukum Mardani Maming Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya
- Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro
- Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers