Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir

Dewan Pers Tetapkan Tanggal Mediasi Tempo-Haji Isam, Kedua Pihak Wajib Hadir
Logo Dewan Pers. Foto: arsip JPNN.COM

Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ. (dil/jpnn)

Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News