Dewan Pers: Tindakan Oknum Perwira TNI AU Langgar UU Pers
Selasa, 23 Oktober 2012 – 16:38 WIB

Dewan Pers: Tindakan Oknum Perwira TNI AU Langgar UU Pers
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau pekan lalu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Meskipun penerapan UU Pers dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan selama ini belum pernah berhasil, namun Dewan Pers akan tetap berupaya mendorong kasus ini dibawa ke pengadilan umum dengan menggunakan UU Pers tersebut.
Karena itu Dewan Pers mendorong agar dalam proses hukum penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menerapkan UU Pers, terutama mengenai pasal-pasal yang telah dilanggar oknum TNI AU tersebut.
"Iya, kan jelas kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan saat saat meliput melanggar UU Pers. Jadi kita harap UU Pers diterapkan dalam proses hukumnya," tegas anggota Dewan Pers bidang pengaduan masyarakat dan penegakan etika, Agus Sudibyo, usai menerima laporan korban kekerasan TNI AU di Riau, Selasa (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan