Dewan Pers: Tindakan Oknum Perwira TNI AU Langgar UU Pers
Selasa, 23 Oktober 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau pekan lalu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Meskipun penerapan UU Pers dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan selama ini belum pernah berhasil, namun Dewan Pers akan tetap berupaya mendorong kasus ini dibawa ke pengadilan umum dengan menggunakan UU Pers tersebut.
Karena itu Dewan Pers mendorong agar dalam proses hukum penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menerapkan UU Pers, terutama mengenai pasal-pasal yang telah dilanggar oknum TNI AU tersebut.
"Iya, kan jelas kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan saat saat meliput melanggar UU Pers. Jadi kita harap UU Pers diterapkan dalam proses hukumnya," tegas anggota Dewan Pers bidang pengaduan masyarakat dan penegakan etika, Agus Sudibyo, usai menerima laporan korban kekerasan TNI AU di Riau, Selasa (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6