Dewan Pers: Tindakan Oknum Perwira TNI AU Langgar UU Pers
Selasa, 23 Oktober 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Riau pekan lalu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Meskipun penerapan UU Pers dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan selama ini belum pernah berhasil, namun Dewan Pers akan tetap berupaya mendorong kasus ini dibawa ke pengadilan umum dengan menggunakan UU Pers tersebut.
Karena itu Dewan Pers mendorong agar dalam proses hukum penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menerapkan UU Pers, terutama mengenai pasal-pasal yang telah dilanggar oknum TNI AU tersebut.
"Iya, kan jelas kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan saat saat meliput melanggar UU Pers. Jadi kita harap UU Pers diterapkan dalam proses hukumnya," tegas anggota Dewan Pers bidang pengaduan masyarakat dan penegakan etika, Agus Sudibyo, usai menerima laporan korban kekerasan TNI AU di Riau, Selasa (23/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak saat meliput jatuhnya
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas