Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Kamis, 18 Oktober 2012 – 05:00 WIB
ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kampar, Riau Selasa (16/10) lalu belum cukup. Sebab menurutnya pelaku penganiayaan yang juga perwra menengah TNI AU harus diproses hukum. Sedangkan Usman Hamid dari Kontras mendesak TNI memberi sanksi yang tegas terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau. Usman juga mendesak sanksi untuk Robert dibeber ke publik.
"Pelaku kekerasan tentu harus diproses hukum," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/10). Menurutnya, hukuman itu bisa dalam bentuk pidana militer maupun pidana umum.
Agus menegaskan, peliputan jurnalistik dilindungi dengan UU Pers. "Karena itu, tidak bisa dimaklumi tindakan yang seperti kita lihat di Riau," katanya.
Baca Juga:
ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?