Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kampar, Riau Selasa (16/10) lalu belum cukup. Sebab menurutnya pelaku penganiayaan yang juga perwra menengah TNI AU harus diproses hukum.

"Pelaku kekerasan tentu harus diproses hukum," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/10). Menurutnya, hukuman itu bisa dalam bentuk pidana militer maupun pidana umum.

 

Agus menegaskan, peliputan jurnalistik dilindungi dengan UU Pers. "Karena itu, tidak bisa dimaklumi tindakan yang seperti kita lihat di Riau," katanya.

     

Sedangkan Usman Hamid dari Kontras mendesak TNI memberi sanksi yang tegas terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau. Usman juga mendesak sanksi untuk Robert dibeber ke publik.

ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News