Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Kamis, 18 Oktober 2012 – 05:00 WIB

Dewan Pers : TNI AU Tak Cukup Hanya Minta Maaf
ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kampar, Riau Selasa (16/10) lalu belum cukup. Sebab menurutnya pelaku penganiayaan yang juga perwra menengah TNI AU harus diproses hukum. Sedangkan Usman Hamid dari Kontras mendesak TNI memberi sanksi yang tegas terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau. Usman juga mendesak sanksi untuk Robert dibeber ke publik.
"Pelaku kekerasan tentu harus diproses hukum," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/10). Menurutnya, hukuman itu bisa dalam bentuk pidana militer maupun pidana umum.
Agus menegaskan, peliputan jurnalistik dilindungi dengan UU Pers. "Karena itu, tidak bisa dimaklumi tindakan yang seperti kita lihat di Riau," katanya.
Baca Juga:
ANGGOTA Dewan Pers, Agus Sudibyo menyatakan bahwa permintaan maaf dari TNI terkait penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya pesawat tempur
BERITA TERKAIT
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan