Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers

Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers
Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Hadir dalam diskusi Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dan sejumlah pemerhati pers yang tergabung dalam Tordillas.

Peneliti Tordillas Awaludin Marwan mengaku telah mencatat perkara hukum yang menyeret wartawan. Hasilnya, sebanyak delapan jurnalis terjerat kasus UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Paling tidak ada delapan perkara jurnalis yang dikriminalisasi dengan UU ITE. Perkara media yang paling banyak tersandung kasus pidana dalam dua tahun terakhir ialah media online," kata Awaludin ditemui seusai acara diskusi, Selasa (10/4).

Hanya saja, kata dia, perkara yang menyeret delapan wartawan itu memang memenuhi unsur pidana. Salah satunya menulis tanpa memperhatikan kaidah jurnalistik. Bahkan, dalam beberapa kasus, wartawan memberitakan sebuah kasus di dalam akun media sosialnya.

Namun, kata dia, Tordillas meminta Dewan Pers untuk menunjukkan komitmen melindungi wartawan. Terutama, para wartawan yang menulis dengan mengedepankan kaidah jurnalistik.

"Dewan Pers kan ingin memberikan perlindungan ke semua wartawan baik yang perusahaannya yang verified atau tidak," ucap dia.

Sementara itu, Yosep mengaku terdapat kekhawatiran dari insan dan komunitas pers bakal menjadi korban kriminalisasi. Dari situ, sejumlah komunitas menginisiasi untuk membuat diskusi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News