Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers

Dewan Pers: UU ITE Bukan Ancaman Bagi Pekerja Pers
Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber' di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

"Nah, mereka mengusulkan diskusi, ya, kami diskusi di sini," ucap Yosep setelah acara diskusi.

Yosep menyebut wartawan tidak perlu khawatir dengan ancaman pemidanaan. UU ITE tidak akan menjerat wartawan yang taat kepada peraturan Dewan Pers dan kode etik jurnalistik.

"Karena UU ITE itu menyatakan barang siapa tanpa hak. Nah, wartawan itu orang yang berhak menyebarluaskan informasi. Bahkan, orang yang menghalangi (tugas wartawan) bisa diancam pidana. Jadi tidak ada ancaman UU ITE terhadap kerja pers," ungkap dia.

Terkait temuan Tordillas, Yosep menduga delapan wartawan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga kasusnya sampai ke ranah persidangan.

"Tadi muncul dari beberapa data, patut diduga itu ada pemerasan. Ada unsur pidana di luar pers," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Dewan Pers menggelar diskusi publik dengan tema Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi Hukum Siber di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News