Dewan Pers Verifikasi SMSI, Jawa Timur yang Pertama

Dewan Pers Verifikasi SMSI, Jawa Timur yang Pertama
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual ke SMSI Jawa Timur. Foto: from industry

jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pers (DP) mulai melakukan verifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang tersebar di provinsi-provinsi.

Mulai Jumat (24/8), SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi yang pertama diverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Verifikasi kepengurusan SMSI lainnya akan dilanjutkan di provinsi-provinsi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh anggota DP Imam Wahyudi beserta Reza (staf khusus dari Sekretariat DP), di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim.

Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, di antaranya Lutfil Hakim (pembina), Eko Pamuji (ketua), Makin Rahmat (sekretaris), Andi Setiawan (bendahara), ketua bidang; Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam (wakil sekretaris).

Eko Pamuji selaku Ketua SMSI Provinsi Jatim mengatakan, bahwa verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP. "Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama diverifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratkan Dewan Pers," katanya.

Makin Rahmat menambahkan, tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi. "Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi," ujarnya.

Sementara menurut anggota DP Imam Wahyudi, verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi pers untuk diproses menjadi konstituen Dewan Pers.

"Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006.Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007," kata Imam.

Untuk tahap pertama, SMSI Jatim melaporkan 21 perusahaan yang secara administrasi ikut diverifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News