Dewan Pertanyakan Pembelian Kapal Ikan

Dewan Pertanyakan Pembelian Kapal Ikan
Dewan Pertanyakan Pembelian Kapal Ikan

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Jambi Saipudin membantah adanya perbuatan korupsi dalam proyek itu. Ia mempersilakan aparat untuk membuktikannya. Ia mengaku, proyek pengadaan kapal pada tahun 2013 itu memang ada tapi tak selesai. Sehingga tak dibayar. Menurutnya, DKP baru membayar sebesar 47 persen saja.

Diakui, dari 47 persen itu daerah masih terhutang dengan kontraktor senilai Rp 700 juta. Karena kontraktor harus membayar denda karena keterlambatan, maka hutang mereka tinggal Rp 400 juta. "Itu yang saat ini dalam proses pembayaran," ujarnya.

Saipudin mengatakan, proyek ini murni kesalahan pihak kontraktor. Mereka tak bisa mengerjakan proyek ini tepat waktu. Diakuinya pula, pihak kontraktor sempat meminta tambah waktu. DKP menyanggupi melalui mekanisme adendum. Namun proyek tetap saja tak bisa selesai tepat waktu.

Di tahun berikutnya, 2014, pengadaan kapal itu kembali dianggarkan. Anggaran yang dikucurkan senilai Rp 2,8 M atau selisih Rp 700 juta dari anggaran tahun sebelumnya.

Saipudin mengakui itu. Ia mengatakan dua unit kapal senilai Rp 2,8 M itu sudah tiba di Jambi. Bahkan sudah pernah berlayar satu kali. Diakuinya kapal ini tengah dalam proses pemeliharaan. Informasi menyebutkan kapal tersebut tak sesuai spek.(mui/nas)


JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi turut mempertanyakan anggaran pembelian dua unit kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News