Dewan Polisikan Dishub Cilegon
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:43 WIB
SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub Kota Cilegon yang memberlakukan pungutan kepada setiap angkutan barang di jalan nasional sebesar Rp 3.000. Tindakan Dishub Cilegon memungut uang dari angkutan barang itu dilakukan sejak akhir 2011 lalu. DPRD Kabupaten Serang juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cilegon dan DPRD Kota Cilegon. Selain itu Dishub Kabupaten Serang pun sudah melayangkan protes terkait pungutan itu ke Dishub Kota Cilegon.
Pungutan itu dilakukan di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Apalagi, pungutan itu meresahkan warga. ”Kami sudah koordinasi dengan Polda Banten soal pungutan yang menyalahi aturan ini. Aliran uang itu ke mana? Jalan itu milik nasional yang dibangun pemerintah pusat,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Selasa (28/2). Menurutnya juga, tindakan Dishub Cilegon itu jelas menyalahi aturan.
Baca Juga:
Apalagi dalam karcis pungutan retribusi parkir mobil truk, bus, dan sejenisnya itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006. ”Walaupun dasarnya itu tetap salah. Karena mereka menghentikan setiap mobil angkutan yang lewat. Ini jelas bikin resah masyarakat,” terang politisi Partai Golkar ini.
Baca Juga:
SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB