Dewan Polisikan Dishub Cilegon
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:43 WIB

Dewan Polisikan Dishub Cilegon
”Dispenda Kota Cilegon mengakui bahwa tindakan itu keliru dan akan menertibkannya. Tapi sampai sekarang masih saja pemungutan itu dilakukan. Sedangkan DPRD Kota Cilegon tidak mau berkomentar tentang kasus ini,” cetusnya juga.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi menambahan tindakan Dishub Kota Cilegon memungut biaya terhadap angkutan yang melintas di Jalan Bojonegara tidak dibenarkan dan harus dihentikan. ”Walaupun jalan itu perbatasan Cilegon-Serang, tapi paling banyak yang lewat warga Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara itu Kadiv Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi saat dikonfirmasi perihal pelaporan ini, ia mengaku belum mengetahui adanya pengaduan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang. ”Saya belum tahu, nanti kita cek dulu,” terangnya singkat. (bud)
SERANG - Komisi III DPRD Kabupaten Serang melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ke Polda Banten. Itu dilakukan terkait tindakan Dishub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung