Dewan Sandera Raskin

Dewan Sandera Raskin
Dewan Sandera Raskin
SUMENEP-Polemik pembungkusan ulang (repacking) beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kec Arjasa, terus menggelinding. Setelah minta kasus ini diusut tuntas, Komisi B DPRD Sumenep berencana mencekal distribusi raskin ke Arjasa. Alasannya, raskin kepada masyarakat Arjasa tidak tepat sasaran dan perlu dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan. Sebab, penerima manfaat di kecamatan pulau itu menjual bantuan beras bersubsidi kepada pihak lain.

Pernyataan disampaikan Ketua Komisi B Bambang Prayogi. "Kalau (raskin) dijual lagi berarti mereka (penerima, Red) tidak membutuhkan beras. Makanya, komisi B akan menghentikan bantuan raskin yang ke Arjasa," katanya kepada koran ini kemarin.Selain itu, pihaknya akan memanggil tim raskin yang anggotanya antara lain dari unsur pemkab dan polres, untuk koordinasi dan mencari solusi. "Kami akan panggil semuanya," tegasnya.

Apakah penjualan raskin kemudian di-repacking mengarah tindak pidana? Bambang mengiyakan. Alasannya, raskin bukan barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. "Raskin itu kan disubsidi oleh pemerintah. Jadi, kalau dijual lagi sudah masuk ke ranah hukum," katanya.

Dia menjelaskan, setelah disubsidi, harga raskin Rp 1.600 per kilogram. Kemudian setelah sampai ke rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM), penerima menjual ke tengkulak seharga Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per kilogram. Selanjutnya raskin di-repacking, dibawa lagi ke daratan, dan dijual.

SUMENEP-Polemik pembungkusan ulang (repacking) beras untuk keluarga miskin (raskin) di Kec Arjasa, terus menggelinding. Setelah minta kasus ini diusut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News