Dewan Sarankan Honorer K1 Gelar Aksi Demo

Dewan Sarankan Honorer K1 Gelar Aksi Demo
Dewan Sarankan Honorer K1 Gelar Aksi Demo

Begitu juga di Peraturan Kepala BKN No20/2010 tentang petunjuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga honor. Di situ jelas tertera wali kota atau kepala dinas dan sebagainya.

 "Di situ bukan wali kota dan kepala dinas atau sebagainya. Tapi, atau. Jadi, artinya tidak ada masalah. Kalau ini dipersoalkan, tenaga honor yang masuk K2 (guru honor) tidak bisa juga. Sebab, mereka kebanyakan diangkat juga oleh kepala dinas dan kepala sekolah," jelas Andi.

Andi memaparkan, awalnya ada 251 tenaga honor yang diajukan Pemko Medan ke pusat untuk diangkat CPNS. Namun, setelah diakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), maka jumlahnya menjadi 143 orang. Dasar dilakukan ATT sendiri berdasarkan Permen No56/2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah N048/2005 tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS.

Padahal, validasi data sudah dilakukan. Dasarnya Peraturan Kepala BKN Nomor 20/2010, makanya menjadi 143 orang. "Yang sama dengan kami seperti di Siantar, sudah ada NIP-nya keluar. Kenapa kami tidak. Ini aneh. Makanya, kami heran," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan mengungkapkan, tidak mungkin otorisasi pejabat yang berwenang diminta lagi. Pasalnya, mereka sudah tidak menjabat lagi. Selain itu, harus dikeluarkan maksimal 2005.

"Tidak mungkin dikeluarkan. Lagian dalam peraturan itu tidak harus disertakan. Dalam peraturan sudah jelas semuanya bagaimana pengaturan pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS," katanya.

Menurut Aripay, tidak adanya surat keterangan otorisasi dari PPK tersebut disebabkan, terbakarnya bagian umum beberapa waktu lalu. Sebagian surat kemungkinan terbakar. Hal ini sudah dijelaskan juga oleh Pemko Medan. Namun, tetap saja tidak bisa diterima. Anehnya kenapa hanya Pemko Medan saja yang dipersulit dalam melengkapi berkas.

"Kenapa Medan saja yang harus cukup syarat. Daerah lain tidak diaudit. Bahkan, sudah dapat NIP. Kami sarankan demo saja ke pusat. Orang pintar di sana harus dilawan dengan cara seperti itu. Biar semua tahu bagaimana kinerja pusat. Kami kecewa dengan BKN pusat. Untuk mendapatkan itu prosesnya cukup panjang. Semua syarat telah dipenuhi. Masih saja kurang. Dianggap tidak legal. Bahkan, tandangan kepala daerah, sekda tidak dianggap. Inikan sudah tidak benar," tegasnya.

MEDAN - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan mengadukan nasib mereka ke DPRD Medan, kemarin. Ratusan honorer ini memperjuangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News