Dewan: Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan Tahun Ini

jpnn.com, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dengan sistem zonasi belum bisa diterapkan pada tahun ini.
Alasannya, sistem zonasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 datangnya terlambat.
Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Batam sudah menyiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang matang.
"Datangnya telat. Disdik sudah menyiapkan jauh-jauh hari (PPDB). Saya rasa zonasi belum bisa diterapkan tahun ini," kata Safari Ramadhan, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).
Menurut Safari, Batam berbeda dari daerah lain. Ada satu kelurahan memiliki tiga sampai empat sekolah, di sisi lain ada juga kelurahan tak miliki sekolah.
"Jadi kalau pakai sistem ini (zonasi) agak sulit rasanya. Mereka yang tak tertampung mau dibawa kemana. Sedangkan di aturan itu, 90 persen harus sesuai zonasi," tambahnya.
Namun demikian, belum ada keputusan terkait masalah ini. Rencananya, hari ini (8/6) akan dilanjutkan pertemuan bersama Dewan Pendidikan, Disdik, dan Komisi IV DPRD Batam.
"Tapi melihat alasannya seperti ini, saya optimis, PPDB akan sama seperti tahun dulu (tidak sistem zonasi). Lagi pula kalau memang dilaksanakan harus ada sosialiasi dan Disdik harus lakukan kajian kembali," paparnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam dengan sistem zonasi belum bisa diterapkan pada tahun ini.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya