Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Rabu, 30 Agustus 2017 – 03:45 WIB

Ilustrasi. Foto: sumeks.co.id
Mengenai pengelolaan dana hibah, telah memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penanggungjawaban serta penatausahaan. Pemprov Sumsel telah mempedomani Permendagri No 32/2011 dan perubahannya tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah yang memimpin rapat paripurna, mengatakan, penjelasan yang disampaikan Gubernur Sumsel dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“Tinggal secara teknisnya nanti akan dibahas oleh komisi-komisi dan instansi terkait,” pungkasnya. (bis/air/rel/ce1)
Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel