Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel

Dewan Soroti Masalah Lahan Perkebunan di Sumsel
Ilustrasi. Foto: sumeks.co.id

Mengenai pengelolaan dana hibah, telah memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, penanggungjawaban serta penatausahaan. Pemprov Sumsel telah mempedomani Permendagri No 32/2011 dan perubahannya tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah yang memimpin rapat paripurna, mengatakan, penjelasan yang disampaikan Gubernur Sumsel dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.

“Tinggal secara teknisnya nanti akan dibahas oleh komisi-komisi dan instansi terkait,” pungkasnya. (bis/air/rel/ce1)


Sejumlah anggota DPRD Sumsel, mempertanyakan persoalan lahan dan perkebunan yang dianggap belum tuntas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News