Dewan Syariah Akan Panggil Arifinto
Badan Kehormatan DPR Juga Tak Tinggal Diam
Senin, 11 April 2011 – 06:46 WIB
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, Arif diduga melanggar pasal 3 peraturan DPR tentang kode etik. Pasal tersebut pada intinya berbunyi, setiap anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan lembaga DPR. Apa yang dilakukan Arif tersebut bisa merusak citra kelembagaan DPR RI.
"Kalau tidak segera diproses, masyarakat bisa memandang DPR sebelah mata," ujar Nudirman. Jika memungkinkan, kata Nudirman, bisa digelar sidang darurat terkait masalah Arif. Hal ini mengingat anggota dewan mulai pekan depan sudah memasuki masa reses selama kurang lebih tiga minggu. "Kalau memang benar, sanksinya bisa sampai pemberhentian," tandasnya. (bay)
JAKARTA - Tindakan Arifinto yang kedapatan menonton video porno segera ditindaklanjuti oleh internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dewan Syariah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG