Dewan Syariah Akan Panggil Arifinto

Badan Kehormatan DPR Juga Tak Tinggal Diam

Dewan Syariah Akan Panggil Arifinto
Anggota Fraksi PKS DPR, Arifinto saat jumpa pers di DPR, Jumat (8/4) sore. Foto : Antoni/JPNN
Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, Arif diduga melanggar pasal 3 peraturan DPR tentang kode etik. Pasal tersebut pada intinya berbunyi, setiap anggota dewan harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan lembaga DPR. Apa yang dilakukan Arif tersebut bisa merusak citra kelembagaan DPR RI.

"Kalau tidak segera diproses, masyarakat bisa memandang DPR sebelah mata," ujar Nudirman. Jika memungkinkan, kata Nudirman, bisa digelar sidang darurat terkait masalah Arif. Hal ini mengingat anggota dewan mulai pekan depan sudah memasuki masa reses selama kurang lebih tiga minggu. "Kalau memang benar, sanksinya bisa sampai pemberhentian," tandasnya. (bay)

JAKARTA - Tindakan Arifinto yang kedapatan menonton video porno segera ditindaklanjuti oleh internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dewan Syariah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News