Dewan Syuro PKB Segera Bahas Pencopotan Muhaimin
Dianggap Tidak Kredibel Lagi Pimpin PKB
Kamis, 03 Desember 2009 – 17:05 WIB
Dalam surat bernomor B.417/MEN-SJ-UM/XI/2009 dengan kop surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, Muhaimin mengundang anggota Fraksi PKB di DPR untuk hadir pada acara "Silaturahmi dan Koordinasi" di rumah dinas Menakertrans, kompleks perumahan pejabat tinggi Widya Chandra, Jakarta Selatan pada hari Selasa (1/12) lalu.
Baca Juga:
Menurut Lily, surat itu sempat mengundang polemik di kalangan internal Fraksi. "Ini salah besar karena Muhaimin tidak bisa membedakan antara tugas sebagai menteri dan tugas sebagai ketua partai. Itu sangat fatal," tuding Lily. "PKB sebenarnya malu dengan kader seperti itu," sambungnya.
Adik kandung mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid itu mengungkapkan, akhir pekan ini, tepatnya yakni pada tanggal 5-6 Desember, Dewan Syuro PKB akan menggelar pertemuan. Menurut Lily, kinerja Muhaimin selama memimpin PKB juga akan dibahas dalam pertemuan itu. "Dan saya akan melaporkan semua masalah terkait Muhaimin," sebut Lily.
Menurutnya, Muhaimin tak lagi kredibel sebagai Ketua Umum. Lily yang kini juga menjadi anggota DPR dari PKB itu menegaskan bahwa PKB harus dipimpin orang yang bisa membedakan tugas sebagai menteri dan sebagai Ketua Umum. "Saya ingin Muhaimin diganti dengan orang yang lebih kredible dan bisa membedakan tugas antara sebagai menteri dan ketua partai," urai Lily.(ara/jpnn)
JAKARTA - Posisi Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz (Ketua Umum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus digoyang. Paska penunjukan Muhaimin
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa