Dewan Tolak Prijanto Mundur
Rabu, 07 Maret 2012 – 02:22 WIB
JAKARTA - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu ditempuh dengan cara voting. Dari 61 anggota dewan yang hadir, 37 anggota menolak. Sedangkan 24 anggota menerima keinginan Prijanto mundur. "Kita ada rapat dengan DPP. Fraksi melaporkan perihal perkembangan yang ada. Sikap kita tetap menerima pengunduran diri tersebut," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan Syahrial.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan dalam sidang paripurna tersebut menyatakan, pengunduran diri Prijanto tidak diterima mayoritas anggota dewan yang hadir. Secara otomatis, Prijanto tetap tidak bisa menanggalkan jabatannya hingga akhir masa jabatan pada Oktober 2012. "Dengan demikian, saudara Prijanto diminta melanjutkan tugas sebagai wakil gubernur," ujar dia, Selasa (6/3).
Baca Juga:
Sidang tersebut tidak dihadiri Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. Kendatipun kedua fraksi tersebut menerima pengunduran diri Prijanto. Fraksi PDI-P tidak hadir karena ada agenda rapat bersama dewan pimpinan pusat (DPP).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan menolak pengunduran diri Prijanto dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Keputusan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS