Dewan Tolak Usulan Anggaran Pendidikan

Dewan Tolak Usulan Anggaran Pendidikan
Dewan Tolak Usulan Anggaran Pendidikan
SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menolak usulan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan APBD 2012. Hal ini karena usulan anggaran untuk bidang pendidikan tidak mencapai 20 persen dan cenderung mengalami penurunan.    

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Taufiqurohman mengatakan, usulan anggaran untuk Dinas Pendidikan yang tertuang pada KUA PPAS Rancangan APBD 2012 sebesar Rp 180 miliar. Jumlah usulan tersebut, lanjutnya, lebih rendah dari kondisi anggaran pada APBD Provinsi Banten 2011 yang mencapai Rp 194 miliar. "Alokasi anggaran pendidikan bukan naik, malah turun. Setiap tahun alokasi anggaran untuk pendidikan selalu rendah," ujarnya.

Pada APBD 2010 dialokasikan untuk bidang pendidikan Rp 268,7 miliar (10,7 persen dari belanja daerah) dan pada APBD Perubahan 2010 ada pengurangan menjadi Rp 245,73 miliar (8,24 persen dari belanja daerah). Pada RAPBD 2011 dengan belanja daerah 3,45 triliun, anggaran pendidikan hanya Rp 312 miliar atau 9,028 persen dari belanja daerah.

Menurut Taufiq, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan prioritas anggaran untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Kemudian, dipertegas melalui Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Dari rencana pendapatan yang tertuang dalam KUA PPAS Rancangan APBD Banten 2012 sebesar 3,7 triliun, untuk alokasi anggaran bidang pendidikan hanya 9,7 persen. Padahal undang-undang mengamanatkan 20 persen,” ujarnya.

SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menolak usulan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News