Dewan Upayakan Penambahan Quota Haji
Jumat, 13 Juli 2012 – 08:42 WIB
BANDA ACEH - Anggota Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membidangi persoalan agama dan budaya, Sali Ismail menyayangkan lamanya daftar tunggu Calon Jamaah Haji Aceh (JCH) di Aceh hingga tahun 2024. Harusnya, masyarakat tidak perlu harus menunggu selama 12 tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.
Dia mengatakan, disatu sisi, panjangnya daftar tunggu JCH menunjukkan bahwa animo masyarakat Aceh untuk melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, sedangkan disisi lain membuat mereka harus menunggu karena persoalan terbatasnya kuota.
“Banyak yang mendaftar haji umurnya sudah 50 atau 60 tahun, kalau harus menunggu selama 12 tahun, maka dia tidak akan bisa berangkat haji,” kata Sali Ismail kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Berdasarkan data mereka terima, daftar tunggu JCH hingga minggu pertama pada bulan Juli 2012 sudah berada diatas 50 ribu lebih. Dalam rangka mengatasi permasalahan waktu tunggu haji yang sangat lama tersebut, dirinya akan membicarakan permasalhan tersebut dengan para anggota Komisi G DPRA bidang agama untuk mencari solusi bersama untuk memperjuangkan agar kuota haji Aceh dapat bertambah setiap tahunnya.
BANDA ACEH - Anggota Komisi G Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membidangi persoalan agama dan budaya, Sali Ismail menyayangkan lamanya daftar
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB