Dewan Usulkan Jamkesda Dikelola BUMD

Dewan Usulkan Jamkesda Dikelola BUMD
Dewan Usulkan Jamkesda Dikelola BUMD
Menurutnya, usulan itu memang bisa menjadi salah satu solusi pelaksanaan perhatian kesehatan di Banyumas. Namun, ketika belum ada peraturan di atasnya yang mengatur, tentu belum bisa dilaksanakan.

Ia pun menunjukkan  Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang tidak jauh berbeda dengan pengajuan dari Komisi D DPRD Banyumas. Di sana disebutkan, jaminan kesehatan yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah, diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yakni badan hukum yang dibentuk dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Kemudian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang dibentuk untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Widayanto mengatakan, dengan adanya Rancangan Perpres tersebut setidaknya bisa menjadi pertimbangan Komisi D guna kepentingan bersama. Karena dalam penetapan Perda, tentunya dibutuhkan keselarasan dengan aturan yang ada di atasnya. "Ini jadi bahan antisipasi saja, walaupun aturan itu masih dalam perencanaan," kata dia.

"Kami sudah mengirimkan email tentang rancangan ini, agar bisa dipertimbangkan. Nanti kalau berkesempatan bertemu atau melakukan koordinasi, juga bisa dibahas bersama-sama," lanjut Mantan Direktur RSUD Banyumas ini.

PURWOKERTO - Naiknya anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk pasien miskin di Banyumas terus mendapatkan respon positif. Namun agar program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News