Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan pelat merah pada Kamis (21/4).
Dirut tersebut akan dipanggil untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Benar, Dewas memerlukan klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/jpnn)
Dewas KPK akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan BUMN untuk mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Business Matching PaDi UMKM Cetak Transaksi Fantastis dalam Sehari, Sebegini Jumlahnya
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Jadwal Lengkap MotoGP 2025, Marc Marquez Bisa Cetak Rekor
- Holding BUMN Danareksa Transformasi 7 Kawasan Industri jadi Gerbang Investasi Manufaktur Global
- Berikan Wadah Bagi Pembalap Simulator di Indonesia, Radical Academy Kembali Digelar
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Berkinerja Terbaik Versi Indikator, Sebegini Angkanya