Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan pelat merah pada Kamis (21/4).
Dirut tersebut akan dipanggil untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Benar, Dewas memerlukan klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/jpnn)
Dewas KPK akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan BUMN untuk mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- MotoGP 2025: Suksesor Marc Marquez di Gresini Racing Mematok Target Tinggi
- Federal Oil Berharap Gresini Racing Tetap Moncer Pada MotoGP 2025
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2024, Jorge Martin Mengaku Terguncang