Dewas Bakal Panggil Orang Penting untuk Usut Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan pelat merah pada Kamis (21/4).
Dirut tersebut akan dipanggil untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Benar, Dewas memerlukan klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/jpnn)
Dewas KPK akan memanggil direktur utama sebuah perusahaan BUMN untuk mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Spesifikasi Motor Marc Marquez dan Pecco Bagnaia Rupanya Berbeda
- Tahun ini Pegadaian Memfasilitasi Mudik Gratis Melalui 12 Kantor Wilayahnya, Buruan Daftar!
- Pegadaian Bersama BUMN Lainnya Gelar Mudik Gratis 2025, Simak Infonya di Sini!
- MotoGP 2025: Awal Manis Pertamina Enduro VR46 Racing Team
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- Hadirkan Air Bersih di Batam, Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN bersama Unsoed