Dewas BPJamsostek Tegaskan Siap Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Rabu, 23 Februari 2022 – 10:07 WIB

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto Ricardo/jpnn.com
Fatoni juga menambahkan dengan dikembalikannya manfaat JHT seperti amanat undang-undang diharapkan kehidupan masyarakat pekerja di indonesia dapat terjamin saat mencapai usia tua.
BPJamsosteksebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.(antara/jpnn)
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang