Dewas KPK akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar 

Dewas KPK akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. (antara/jpnn)

Dewas akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (3/8). Lili sebelumnya dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur PJKAKI Sujanarko ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News