Dewas KPK Diisi Tokoh Profesional, Bukan Untuk Bagi-Bagi Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, komisioner KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga itu akan dilantik bersamaan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Dewas KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini tetap dilakukan meski muncul kontroversi
Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, sebaiknya Dewas KPK diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya, sehingga tidak menjadikan dewas sebagai sarana mobilitas politik, ekonomi atau orientasi personal.
"Mereka harus memiliki integritas, independensi dan profesionalitas sebagai Dewas. Dan juga memiliki politicall will, politicall action dan political commitment dalam memberantas korupsi tanpa diskriminasi," ujarnya kepada wartawan.
"Bukan karena bagi-bagi jabatan atau faktor kedekatan tetapi obyektif profesional," lanjutnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjamin anggota Dewas independen dan tidak terafiliasi parpol. Dia menegaskan pimpinan parpol tak pernah diajak membahas anggota Dewas KPK.
"Presiden punya independensi. Kami serahkan ke presiden. Bahkan presiden pun terima masukannya bukan dari partai tapi dari elemen-elemen masyarakat nonpartai," katanya.
Sebagai anggota Komisi Hukum, Arsul mempunyai beberapa kriteria mengenai calon anggota Dewas, yakni para mantan pimpinan, dan berlatar belakang penegak hukum, atau pidana militer.
Dewas KPK harus diisi oleh orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya dan hanya mementingkan mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya