Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
Rabu, 27 Desember 2023 – 13:54 WIB
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatan, mangkir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," kata Tumpak. (tan/jpnn)
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Ketua nonaktif KPKFirli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan