Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru
Jumat, 15 Mei 2020 – 17:38 WIB
Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat berkontribusi dengan mengawasi kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.
Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.
"Ini bertujuan terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia. (tan/jpnn)
Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas beserta pimpinan dan pegawai KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK