Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru

Dewas KPK Menerbitkan Kode Etik Baru
Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat berkontribusi dengan mengawasi kerja dan perilaku KPK melalui dukungan.

Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

"Ini bertujuan terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia. (tan/jpnn)

 

Kode etik ini berjumlah tiga peraturan yang wajib dipatuhi oleh jajaran Dewas beserta pimpinan dan pegawai KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News