Dewas KPK Sebut Firli Minta Sidang Etik Ditunda, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana Kamis (14/12) hari ini.
Firli mengaku sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan, sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 (Desember)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dia menyampaikan Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK