Dewas KPK Sebut Firli Minta Sidang Etik Ditunda, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik terhadapnya yang sedianya digelar perdana Kamis (14/12) hari ini.
Firli mengaku sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Alasannya beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu, kan, sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 (Desember)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (14/12).
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
Dia menyampaikan Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," katanya.
Menurut Syamsuddin, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Dengan demikian, Dewas tidak dapat menggelar sidang tanpa kehadiran Firli.
"Kalau terlapor tidak hadir kami tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," jelasnya.
Syamsuddin mengatakan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum