Dewas KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Siregar Bisa Diproses Pidana

jpnn.com, BOGOR - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menganggap kasus Lili Pintauli Siregar bisa diproses pidana.
Tumpak mengungkapkan pihaknya sebenarnya memiliki banyak bukti atas kasus dugaan gratifikasi untuk memproses etik Lili sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana, itu jawaban saya," kata Tumpak dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
Mengenai proses etik terhadap Lili, lanjut Tumpak, tidak bisa diproses karena perempuan asal Sumatera Utara itu mundur sebagai pimpinan KPK.
Lili lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itulah, menurut Tumpak, Dewas KPK tidak bisa mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
"Peraturan kami mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Tolong dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami inginnta disidangkan. Tetapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," katanya.
Seperti diketahui, Lili diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN pada ajang MotoGP Mandalika. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dewas KPK menyebutkan pihaknya sebenarnya sangat ingin memproses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata