Dewas KPK Sebut Kasus Lili Pintauli Siregar Bisa Diproses Pidana

jpnn.com, BOGOR - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menganggap kasus Lili Pintauli Siregar bisa diproses pidana.
Tumpak mengungkapkan pihaknya sebenarnya memiliki banyak bukti atas kasus dugaan gratifikasi untuk memproses etik Lili sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Tidak menutup kemungkinan dilakukan tindak pidana, karena itu juga merupakan tindak pidana, itu jawaban saya," kata Tumpak dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
Mengenai proses etik terhadap Lili, lanjut Tumpak, tidak bisa diproses karena perempuan asal Sumatera Utara itu mundur sebagai pimpinan KPK.
Lili lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itulah, menurut Tumpak, Dewas KPK tidak bisa mengusut kasus Lili Pintauli Siregar.
"Peraturan kami mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK. Tolong dipahami kami juga capek membuat berkas itu, saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami inginnta disidangkan. Tetapi dia sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," katanya.
Seperti diketahui, Lili diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN pada ajang MotoGP Mandalika. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dewas KPK menyebutkan pihaknya sebenarnya sangat ingin memproses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK