Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Syamsuddin menilai bahwa laporan Novel Baswedan Cs itu masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dia menyatakan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Namun, lanjut Syamsuddin, laporan Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada pelanggaran etik.
Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK harus menjelaskan fakta perbuatan, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
Oleh karena itu, kata Haris, Novel Baswedan harus membuktikan isi komunikasi antara Lili dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
Dewas KPK tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli Siregar. Ini alasan Dewas KPK.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya