Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Syamsuddin menilai bahwa laporan Novel Baswedan Cs itu masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dia menyatakan bahwa Dewas KPK telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Namun, lanjut Syamsuddin, laporan Novel dan Rizka tidak menjelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada pelanggaran etik.
Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai KPK harus menjelaskan fakta perbuatan, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
Oleh karena itu, kata Haris, Novel Baswedan harus membuktikan isi komunikasi antara Lili dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Ya, harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK.
Dewas KPK tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli Siregar. Ini alasan Dewas KPK.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia