Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya
Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10).
Selain Novel, mantan penyidik KPK Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu. Menurut Novel, Lili saat itu berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Darno, yang merupakan lawan anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, saat itu.
“Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel.
Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. Dia mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dewas KPK tidak akan mengusut laporan Novel Baswedan terhadap Lili Pintauli Siregar. Ini alasan Dewas KPK.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini