Dewas KPK Usut 1 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Dewas KPK Usut 1 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ilustasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah mengusut satu kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat terhadap Lili Pintauli Siregar

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Namun demikian, Tumpak tetap merahasiakan identitas pelapor Lili Pintauli Siregar. 

Yang jelas, katanya, laporan itu sudah diterima dan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Lili, itu Dewas KPK sudah mendatangi beberapa lokasi. 

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya,” ungkap Tumpak. 

Hanya saja, Tumpak mengaku sejauh ini pihaknya masih belum menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran etik Lili. 

Dewas KPK tengah mengusut laporan masyarakat terhadap Lili Pintauli Siregar. Tim bahkan sudah mendatangi Medan dan sejumlah tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News