Dewas Mulai Garap Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK AKP Stepanus
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Selain penyidik KPK dari unsur Polri itu, komisi antirasuah juga menjerat Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
Tidak hanya persoalan pidana, AKP Stepanus harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tengah memproses dugaan pelanggaran etik.
Saat ini, dewan yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta dugaan pelanggaran etik AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (27/4).
Mantan jaksa itu mengatakan pada pekan ini akan dimulai proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Tumpak.
Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut tanggal pemeriksaan terhadap AKP Stepanus.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa pekan ini akan dimulai pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok