Dewas Panggil Azis Syamsuddin Bersaksi di Sidang Etik Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (25/5).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Tumpak saat dikonfirmasi.
Sementara, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, Senin (17/5) lalu.
Azis yang juga politikus Partai Golkar itu diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Dewas KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi dalam sidang perkara etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum