Dewas Panggil Azis Syamsuddin Bersaksi di Sidang Etik Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (25/5).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Tumpak saat dikonfirmasi.
Sementara, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, Senin (17/5) lalu.
Azis yang juga politikus Partai Golkar itu diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Dewas KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi dalam sidang perkara etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos