Dewas Panggil Azis Syamsuddin Bersaksi di Sidang Etik Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (25/5).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Tumpak saat dikonfirmasi.
Sementara, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, Senin (17/5) lalu.
Azis yang juga politikus Partai Golkar itu diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Dewas KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi dalam sidang perkara etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator