Dewas Panggil Azis Syamsuddin Bersaksi di Sidang Etik Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Selasa (25/5).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Azis Syamsuddin akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dewas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor," kata Tumpak saat dikonfirmasi.
Sementara, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Dewas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, Senin (17/5) lalu.
Azis yang juga politikus Partai Golkar itu diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Robin Pattuju.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
Dewas KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi dalam sidang perkara etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut