Dewas Sedang Proses Kasus Dugaan Pungli Berjemaah di Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik pungli berjemaah di rutan lembaga antirasuah.
Sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Pungli sudah mau sidang. Banyak, ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.
Albertina Ho hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.
"Belum tahu tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.
Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.
"Nilai itu jelasnya pidananya, ya. Kalau kami (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi, kan, kami tidak terlalu mendalami masalah nilai, ya," katanya.
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut.
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA