Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
Senin, 11 Juli 2022 – 16:22 WIB

Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih
Sebelumnya, sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.
Sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Panggabean menjelaskan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum