Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs

Dewas Serahkan Nasib Kasus Gratifikasi Lili Pintauli kepada Firli Cs
Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli gugur, Senin (11/7). Foto: Dea Hardianingsih

Sebelumnya, sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.

Sidang etik ini digelar terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket dan fasilitas dari salah satu perusahaan BUMN kepada Lili Pintauli pada ajang MotoGP Mandalika. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Panggabean menjelaskan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News