Dewas Terus Proses Pelanggaran Etik Firli Meski Sudah Bukan Ketua KPK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap memproses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan diberhentikan sementara dari ketua lembaga antirasuah itu.
"Tetap diteruskan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Tumpak menyampaikan sejumlah pihak akan dipanggil untuk memproses dugaan pelanggaran etik itu, tak terkecuali Firli Bahuri.
"Rencana masih klarifikasi beberapa orang," jelas dia.
Pada pemeriksaan klarifikasi hari ini, Tumpak tidak mengingat siapa saja yang dipanggil.
Namun, dia memastikan ada pihak dari internal dan eksternal dari KPK.
Seperti diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.
Laporan itu didasari pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut. (Tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pada hari ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori