Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya

Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya
Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1) di Jakarta. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) menjelaskan ihwal pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut LPP TVRI saat rapat bersama Komisi I DPR di ruang komisi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari membuka rapat menyatakan bahwa komisinya telah menerima berbagai surat. Antara lain, surat Dewas LPP TVRI yang ditujukan kepada pimpinan Komisi I DPR Nomor: 256/Dewas/TVRI/2019 tertanggal 31 Desember 2019 perihal Laporan Dewas LPP TVRI (Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas Dewas LPP TVRI).

Kemudian, tembusan Surat Keputusan (SK) Dewas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Dirut LPP TVRI Periode 2017-2022.

Berikutnya, kata Kharis surat Dewas LPP TVRI yang ditujukan kepada ketua Komisi I DPR yakni Nomor: 13/Dewas/TVRI/2020 tertanggal 17 Januari 2020 perihal Penyampaian Keputusan Dewas LPP TVRI tentang Pemberhentian Saudara Helmy Yahya Sebagai Dirut LPP TVRI Periode 2017-2022.

“Rapat hari ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai proses penyelesaian masalah pemberhentian dirut LPP TVRI,” kata Kharis.

Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin membeber kronologi pemecatan Helmy. Arief mengatakan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005  tentang LPP TVRI, Pasal 7 huruf d menyatakan bahwa Dewas mempunyai tugas mengangkat dan memberhentikan dewan direksi.

Pasal 24 Ayat 1 menyatakan anggota dewan direksi diangkat dan diberhentikan Dewas. Pasal 2, anggota dewan direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 4 menyatakan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan berlaku. Kedua, terlibat dalam tindakan merugikan lembaga. Ketiga, melakukan pidana berdsasar putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan keempat, tidak memenuhi persyaratan seperti dalam Pasal 22.

Dewas TVRI memberi penjelasan kepada Komisi I DPR soal kronologi pemecatan Helmy Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News