Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya

Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya
Helmy Yahya memberikan keterangan pers, Jumat (17/1) di Jakarta. Foto: Boy/JPNN.com

“Akhirnya, setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” katanya.

Helmy Melawan

Sebelumnya, Helmy Yahya sudah angkat bicara ihwal pemecatannya sebagai dirut LPP TVRI. Ia menepis semua tudingan Dewas LPP TVRI, yang dijadikan alasan pencopotannya sebagai orang nomor satu di televisi pertama di Indonesia tersebut.

Helmy Yahya menyayangkan beragam pencapaiannya selama dua tahun lebih menjadi dirut berujung penonaktifan hingga pemberhentian oleh Dewas LPP TVRI. Pemilik royalti program kuis Siapa Berani itu kaget ketika dinonaktifkan pada 4 Desember 2019 lalu. Meski kaget, Helmy melawan.

“Saya kaget. Tanggal 5 Desember (2019) saya melakukan perlawanan. Saya menyatakan SK (penonaktifan) itu tidak sah,” kata Helmy dalam jumpa pers di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Helmy yang saat itu didampingi sejumlah direksi TVRI, dan penasihat hukumnya, Chandra Hamzah itu menambahkan mediasi pun dilakukan. Selama proses mediasi, Helmy puasa berbicara di media massa.

Helmy mengaku hanya mengirim klarifikasi bahwa dia masih dirut TVRI yang sah karena SK penonaktifannya cacat hukum. Dia mengatakan, sudah dimediasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengarahkan penyelesaian masalah tidak boleh dengan pecat memecat. 

Helmy juga mengaku sudah bertemu dengan beberapa tokoh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, lanjut dia, sudah juga menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TVRI.

Dewas TVRI memberi penjelasan kepada Komisi I DPR soal kronologi pemecatan Helmy Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News