Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkap fakta baru soal perkiraan nominal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu.
Albertina pun menyebutkan perkiraan total pungli yang terjadi di Rutan KPK, yakni mencapai Rp 6,148 miliar.
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ungkapnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dia lantas menjelaskan bahwa nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi.
Penerimaan terbesar oleh oknum di Rutan KPK itu bahkan mencapai Rp 504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak," tuturnya.
Dalam pemeriksaan oleh Dewas KPK ditemukan ada 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara pungli tersebut.
Puluhan pegawai KPK tersebut akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap fakta baru soal total nominal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif