Dewi Asmara Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan
“Rupanya saat korban masuk rumah langsung ke dapur dan memasukkan racun biawak ke dalam masakan pindang dan diaduk rata yang telah dimasak oleh mertuanya. Setelah itu terdakwa masuk kamar,” jelas Jaksa.
Ternyata, korban Noni makan masakan pindang telah dimasaknya sendiri yang telah dicampur racun oleh terdakwa. Tak lama kemudian korban merasa kesakitan dan memanggil keponakannya.
Lalu korban lemas dan memanggil bidan. Karena korban ada sakit maag sehingga diberi obat maag dan diminumkan oleh terdakwa kepada korban.
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
“Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan,” ucap Jaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa.
Dalam persidangan itu dengan majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH.
Usai dibacakan pembelaan oleh penasihat hukum, menunda sidang terdakwa dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis/sumeks.co)
Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan dengan cara meracuni sang mertua memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (8/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel